KARO - Pemecatan atau pemberhentian sepihak Dua Kepala Dusun (Kadus) Desa Rumamis, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo yang 'disutradai' Kepala Desa bakal ditangani Inspektorat, dan bisa juga bermuara ke Kepolisian.
Pasalnya, kasus dua Kadus dipecat atau diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rumamis Rasda Tarigan tidak berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bahkan desas-desus berbagai pelanggaran yang dilakukan Rasda Tarigan mulai bermunculan ke permukaan. Padahal ia belum lama menjabat sebagai Kepala Desa Rumamis. Hal ini tentunya dipastikan bakal bermuara ke Kepolisian.
"Surat keberatan pemecatan sepihak terhadap saya dan Edy Tarigan sudah dilayangkan ke Inspektorat, "ujar Kepala Dusun (Kadus) Jaminton Tarigan, Rabu (07/06/2023) di Kantor Bupati Karo.
Dikatakannya, surat keberatan pemberhentian yang diserahkannya, telah diterima Inspektorat dibuktikan dengan surat tanda terma. Karena daftar hadir atau absensi yang dijadikan alasan Kades, agar rekomendasi pemberhentian dari camat keluar adalah rekayasa.
Sementara Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Elfrida Asusti br Purba Ssos di ruang kerjanya mengatakan berkas administrasi perekrutan perangkat desa, harusnya disampaikan ke kantor camat.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
"Sebelum camat mengeluarkan rekomendasi. Kepala Desa terlebih dahulu membuat surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang baru, " ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Rumamis Rasda Tarigan, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (08/06/2023) sekira pukul 15:33 WIB belum merespon dengan jelas, alasannya sedang berada disuatu acara.
"Siapa yang suruh ini, nanti saya hubungi balik karena masih ada acara. Sekitar dua-dua jam lagi, " ujarnya singkat dari sambungan WhatsApp.
Namun dua jam berlalu, ia tidak juga menghubungi balik wartawan.
(Anita Theresia Manua)